Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XX/2022 terhadap Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Penulis

  • Fahmi Assulthoni Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan Penulis

Kata Kunci:

perkawinan beda agama, Mahkamah Konstitusi, pencatatan perkawinan, implikasi hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XX/2022 terhadap pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidakpastian hukum terkait pengakuan perkawinan lintas agama, yang menimbulkan masalah administratif dan potensi sengketa hak sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif normatif, dengan teknik analisis dokumen hukum, literatur akademik, dan kajian putusan MK sebelumnya. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi kebijakan, kemudian dianalisis secara sistematis untuk memahami dampak putusan terhadap praktik pencatatan perkawinan dan implikasi hukum yang muncul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menegaskan bahwa perkawinan lintas agama hanya sah jika memenuhi ketentuan hukum agama masing-masing pihak, sehingga memberikan kepastian hukum bagi aparat pencatatan sipil, lembaga agama, dan pasangan yang bersangkutan. Putusan ini berdampak pada koordinasi prosedural antara lembaga negara dan lembaga agama, edukasi hukum masyarakat, serta perlunya panduan resmi terkait pencatatan perkawinan lintas agama. Analisis normatif menekankan perlunya keseimbangan antara kepatuhan terhadap norma agama dan perlindungan hak individu dalam masyarakat pluralistik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK No. 71/PUU-XX/2022 membuka ruang bagi reformulasi prosedur administratif dan kebijakan yang lebih adaptif, sehingga praktik perkawinan lintas agama dapat berjalan adil, akomodatif, dan memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi seluruh pihak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan, edukasi hukum, dan koordinasi lembaga terkait perkawinan beda agama di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-17

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XX/2022 terhadap Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. (2025). JHIES: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 1(1), 56-77. https://cabiskarya.com/index.php/jhies/article/view/15