Fokus dan Cakupan

JHIES: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah adalah jurnal ilmiah yang memuat artikel hasil penelitian, studi teoretis, dan analisis kritis di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah. Jurnal ini bertujuan menjadi ruang akademik yang mendorong pengembangan keilmuan berbasis nilai-nilai syariah, serta menjadi jembatan antara kajian normatif, empiris, dan aplikatif yang relevan dengan dinamika masyarakat kontemporer. Fokus utama JHIES meliputi dua bidang kajian berikut:

A.   Hukum Islam

1.   Fiqh muamalah dan ijtihad kontemporer

2.   Legislasi dan politik hukum Islam

3.   Hukum keluarga, waris, dan peradilan agama

4.   Zakat, wakaf, dan filantropi Islam dalam perspektif hukum

5.   Integrasi hukum Islam dengan hukum nasional dan internasional

B.   Ekonomi Syariah

1.   Teori dan praktik ekonomi Islam

2.   Keuangan dan perbankan syariah

3.   Manajemen bisnis syariah dan kewirausahaan halal

4.   Digitalisasi ekonomi dan inovasi teknologi berbasis syariah

5.   Kebijakan ekonomi syariah dan pembangunan berkelanjutan