Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia dalam Perspektif Al-Qur’an dan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Penulis

  • Mohammad Lutfianto Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan, Indonesia Penulis
  • Abdi Lathiyfa Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Bangkalan, Indonesia Penulis
  • Uthman Shehu Lawal Kaduna State University image/svg+xml

Kata Kunci:

perdagangan manusia, maqasid al-Syari'ah, qur'anic perspective

Abstrak

Tingginya kasus perdagangan perempuan dan anak di Indonesia menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan hak asasi manusia dan hukum. Dalam perspektif Islam, praktik trafficking bertentangan dengan prinsip dasar Al-Qur’an yang menekankan penjagaan jiwa, kehormatan, dan keturunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan perdagangan manusia berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk menegaskan relevansinya dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan studi kasus, memadukan analisis teks Al-Qur’an, tafsir klasik maupun kontemporer, serta dokumen hukum terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa trafficking dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al-‘ird, dan ḥifẓ al-nasl. Analisis maqasid menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya diharamkan, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama syariat dalam menjaga kemanusiaan. Diskusi memperlihatkan bahwa relevansi Al-Qur’an dan maqasid dapat memperkuat upaya pencegahan trafficking melalui pendekatan hukum Islam yang humanis dan kontekstual. Dengan demikian, artikel ini menegaskan posisi Islam yang tegas dalam melarang perdagangan perempuan dan anak serta urgensi aktualisasi maqasid sebagai kerangka etis dalam merespons isu-isu kekinian.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Lutfianto, Mohammad, dan Abdi Lathiyfa. 2025. “Perdagangan Perempuan Dan Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Maqāṣid Al-Syarī‘ah”. Diterjemahkan oleh Uthman Shehu Lawal. JHIES: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 1 (2): 78-96. https://cabiskarya.com/jhies/article/view/22.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.