Proses Tinjauan Sejawat

JoISEL: Journal of Islamic Education and Learning menerapkan proses tinjauan sejawat (peer review) yang ketat untuk menjaga kualitas akademik, integritas ilmiah, dan kredibilitas setiap artikel yang diterbitkan. Seluruh naskah yang dikirimkan akan melalui proses double-blind peer review, di mana identitas penulis maupun reviewer dirahasiakan untuk menjamin objektivitas, independensi, dan keadilan dalam proses penilaian. Seluruh komunikasi yang berlangsung selama proses review bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan kepada pihak mana pun di luar tim editorial.

1. Pengajuan Naskah

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem pengelolaan jurnal daring (Open Journal System/OJS) sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor (Initial Editorial Screening)

Editor melakukan pemeriksaan awal terhadap naskah untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan struktur artikel, kepatuhan terhadap pedoman penulisan, standar etika publikasi, serta melakukan pemeriksaan awal tingkat kemiripan (similarity check) sesuai kebijakan Penyaringan Plagiarisme JoISEL. Pada tahap ini, editor juga memastikan naskah telah dianonimkan (menghapus nama, afiliasi, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi penulis) sebelum dikirimkan kepada reviewer.

3. Penunjukan Mitra Bestari (Assignment of Reviewers)

Naskah yang lolos tahap pemeriksaan awal akan dikirim kepada dua orang reviewer independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian artikel, dengan mempertimbangkan tidak adanya konflik kepentingan antara reviewer dan penulis sebagaimana diatur dalam halaman Etika Publikasi. JoISEL menerapkan sistem double-blind peer review, sehingga identitas penulis maupun reviewer tidak saling diketahui selama proses penilaian berlangsung.

4. Evaluasi oleh Mitra Bestari (Peer Review Evaluation)

Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan beberapa aspek akademik berikut:

1Kebaruan (novelty) dan orisinalitas penelitian.
2Kontribusi terhadap pengembangan ilmu Pendidikan Islam dan Pembelajaran.
3Relevansi topik dengan fokus dan ruang lingkup JoISEL.
4Kejelasan rumusan masalah, tujuan penelitian, dan kajian pustaka.
5Ketepatan metodologi dan desain penelitian.
6Kualitas analisis data dan pembahasan.
7Kejelasan kesimpulan serta implikasi penelitian.
8Kecukupan, kemutakhiran, dan relevansi referensi yang digunakan.
9Kualitas bahasa, sistematika penulisan, dan penyajian artikel.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, reviewer memberikan salah satu rekomendasi berikut:

1Diterima tanpa revisi (Accept without Revision)
2Diterima dengan revisi minor (Minor Revision)
3Diterima dengan revisi mayor (Major Revision)
4Ditolak (Reject)

Apabila kedua reviewer memberikan rekomendasi yang bertentangan secara signifikan (misalnya satu merekomendasikan Accept dan yang lain Reject), editor akan menunjuk reviewer ketiga sebagai penentu (tie-breaker) sebelum keputusan editorial diambil.

5. Keputusan Editor (Editorial Decision)

Editor mempertimbangkan seluruh komentar, saran, dan rekomendasi reviewer untuk menentukan keputusan editorial awal terhadap naskah.

6. Revisi oleh Penulis (Author Revision)

Apabila diperlukan revisi, penulis wajib memperbaiki naskah sesuai dengan komentar reviewer serta menyampaikan dokumen tanggapan terhadap reviewer (response to reviewers) yang menjelaskan setiap perubahan yang telah dilakukan.

7. Tinjauan Ulang (Re-review)

Untuk naskah yang memperoleh rekomendasi revisi mayor, editor dapat mengirimkan kembali naskah hasil revisi kepada reviewer yang sama untuk dilakukan evaluasi ulang sebelum keputusan akhir ditetapkan.

8. Keputusan Akhir (Final Decision)

Berdasarkan hasil penilaian reviewer dan kualitas revisi yang dilakukan penulis, Editor in Chief menetapkan keputusan akhir berupa:

1Diterima untuk dipublikasikan.
2Diterima setelah revisi tambahan.
3Ditolak.

Keputusan akhir bersifat mengikat untuk proses editorial naskah yang bersangkutan. Namun demikian, apabila penulis meyakini terdapat pelanggaran prosedur atau ketidakadilan dalam proses review, penulis dapat mengajukan keberatan tertulis melalui mekanisme komplain dan banding sebagaimana diatur dalam halaman Etika Publikasi JoISEL.

9. Produksi dan Publikasi (Production and Publication)

Naskah yang diterima akan masuk ke tahap produksi, mencakup proses copyediting, layout, dan proofreading sebelum diterbitkan secara resmi dalam versi daring dan/atau cetak.

10. Estimasi Durasi Proses

JoISEL berupaya menyelesaikan tahap pemeriksaan awal editorial dalam waktu maksimal 2 minggu setelah naskah diterima, dan proses tinjauan sejawat oleh reviewer diperkirakan selesai dalam waktu 4-8 minggu, tergantung kompleksitas naskah dan ketersediaan reviewer. Durasi ini bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kondisi.