TENTANG JURNAL
Etika Publikasi
1.Etika Penulis
- ❧Keaslian naskah: Penulis wajib menjamin bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dalam proses peninjauan di jurnal lain.
- ❧Anti plagiarisme: Penulis dilarang menjiplak sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara benar dan sesuai standar etika akademik.
- ❧Transparansi data: Penulis harus menyajikan data yang digunakan dalam penelitian secara jujur, akurat, dan transparan agar dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak lain.
- ❧Kontribusi penulis: Nama-nama yang tercantum sebagai penulis harus merupakan individu yang memberikan kontribusi signifikan dalam proses penelitian dan penulisan artikel. Setiap perubahan urutan atau daftar penulis setelah naskah dikirimkan wajib mendapat persetujuan seluruh penulis dan dilaporkan kepada editor beserta alasannya.
- ❧Pengungkapan konflik kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan sumber pendanaan penelitian, afiliasi institusional, atau hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan interpretasi hasil penelitian.
- ❧Koreksi dan penarikan naskah: Apabila penulis menemukan kesalahan signifikan atau ketidakakuratan pada artikel yang sudah diterbitkan, penulis wajib segera memberi tahu editor jurnal dan bekerja sama dalam proses koreksi atau penarikan (retraction) naskah.
- ❧Etika penelitian: Untuk penelitian yang melibatkan data atau partisipasi manusia (misalnya wawancara atau survei dalam kajian hukum Islam dan ekonomi syariah), penulis wajib memastikan penelitian dilakukan sesuai kaidah etika riset, termasuk perlindungan kerahasiaan identitas responden.
2.Etika Editor
- ❧Keadilan dan objektivitas: Editor menilai naskah secara adil dan objektif, berdasarkan kesesuaian substansi dengan ruang lingkup jurnal JHIES, tanpa mempertimbangkan latar belakang ras, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau afiliasi institusi penulis.
- ❧Dasar pengambilan keputusan: Keputusan penerimaan atau penolakan naskah didasarkan pada hasil telaah reviewer, kesesuaian dengan kebijakan dewan redaksi, serta pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk potensi plagiarisme atau pelanggaran hak cipta.
- ❧Kerahasiaan: Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh naskah yang dikirimkan dan tidak menyebarkan informasi isi naskah kepada pihak yang tidak berkepentingan, kecuali kepada reviewer dan pihak editorial terkait.
- ❧Pelarangan pemanfaatan naskah: Editor tidak diperkenankan menggunakan informasi dalam naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi atau institusional tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
- ❧Konflik kepentingan editor: Editor wajib mengundurkan diri dari proses penyuntingan suatu naskah apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, atau institusional dengan penulis yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan.
- ❧Penanganan dugaan pelanggaran etika: Editor wajib menindaklanjuti setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika publikasi, termasuk plagiarisme, fabrikasi data, atau perselisihan kepenulisan, melalui proses investigasi yang transparan, dan berhak meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan akhir.
3.Etika Reviewer
- ❧Objektivitas dan argumentasi ilmiah: Reviewer harus memberikan penilaian secara jujur, adil, dan objektif, serta didukung dengan argumentasi yang berbasis pada kaidah ilmiah.
- ❧Kerahasiaan: Reviewer yang ditunjuk oleh tim editor berkewajiban menjaga kerahasiaan isi naskah yang sedang ditelaah, dan tidak membagikannya kepada pihak lain.
- ❧Larangan pemanfaatan naskah: Reviewer tidak diperbolehkan memanfaatkan sebagian atau seluruh isi naskah untuk kepentingan pribadi maupun menerbitkannya atas nama sendiri.
- ❧Ketepatan waktu: Reviewer wajib menyelesaikan proses telaah dalam jangka waktu yang telah disepakati dengan editor, atau segera menginformasikan kepada editor apabila tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut.
- ❧Deteksi kemiripan dan integritas naskah: Reviewer wajib melaporkan kepada editor apabila menemukan kemiripan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang ditelaah dengan karya lain yang sudah diterbitkan namun tidak dirujuk oleh penulis.
- ❧Konflik kepentingan reviewer: Reviewer wajib menolak menelaah naskah apabila memiliki hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan pribadi/profesional lainnya dengan penulis yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
- ❧Etika komunikasi ulasan: Reviewer wajib menyampaikan kritik dan masukan secara konstruktif, berbasis argumen ilmiah, dan tidak diperkenankan menyampaikan komentar yang bersifat personal, ofensif, atau merendahkan penulis.