Penyaringan Plagiarisme
JHIES: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah menjunjung tinggi integritas akademik dalam setiap proses publikasi, mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE). Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya orisinal dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya, baik sebagian maupun seluruhnya.
1.Cakupan Pemeriksaan
Pemeriksaan similaritas mencakup, namun tidak terbatas pada:
- ❧Plagiarisme kata-per-kata (verbatim plagiarism) dari sumber lain;
- ❧Plagiarisme parafrasa (paraphrasing plagiarism) tanpa atribusi yang sesuai;
- ❧Duplikasi atau pengiriman ulang karya sendiri yang sudah pernah dipublikasikan (self-plagiarism/redundant publication) tanpa deklarasi;
- ❧Plagiarisme data atau hasil penelitian pihak lain tanpa izin atau atribusi.
2.Prosedur Pemeriksaan
Seluruh naskah yang diterima akan melalui proses pemeriksaan kesamaan menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (Turnitin atau iThenticate), dengan ambang batas maksimal kemiripan sebesar 20% (tidak termasuk kutipan, daftar pustaka, dan frasa metodologi umum). Hasil pemeriksaan ditinjau secara kualitatif oleh editor, bukan semata-mata berdasarkan angka persentase, mengingat kemiripan tinggi dapat pula disebabkan oleh kutipan sah atau istilah teknis yang lazim digunakan dalam bidang kajian.
3.Prosedur Investigasi
Naskah yang melebihi ambang batas atau menunjukkan indikasi pelanggaran akan diinvestigasi oleh editor sebelum keputusan diambil, termasuk permintaan klarifikasi tertulis kepada penulis. Apabila hasil investigasi menunjukkan pelanggaran yang meyakinkan, naskah akan ditolak. Editor berhak mengambil tindakan lebih lanjut sesuai pedoman COPE, termasuk pemberitahuan kepada institusi asal penulis bila diperlukan.
4.Penanganan Pascapublikasi
Apabila dugaan plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan investigasi mengikuti alur pedoman COPE, termasuk permintaan klarifikasi kepada penulis dan/atau institusi terkait. Jika pelanggaran terbukti, jurnal berhak menerbitkan koreksi (correction) atau melakukan retraksi (retraction) atas artikel yang bersangkutan, disertai pemberitahuan resmi yang dipublikasikan secara terbuka.