Proses Tinjauan Sejawat

 

JHIES menerapkan proses tinjauan sejawat (peer review) yang ketat, transparan, dan akuntabel untuk menjaga standar akademik serta memastikan integritas ilmiah setiap karya yang diterbitkan. Kebijakan ini disusun mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) dan praktik umum jurnal terindeks internasional (Scopus/Web of Science).

1.Pengajuan Naskah

Penulis mengirimkan naskah melalui sistem Open Journal System (OJS) sesuai dengan panduan penulis (author guidelines) dan templat yang telah ditentukan. Naskah yang tidak memenuhi format akan dikembalikan kepada penulis sebelum masuk tahap pemeriksaan berikutnya.

2.Pemeriksaan Awal oleh Editor (Desk Review)

Editor melakukan pemeriksaan awal untuk menilai:

  • Kesesuaian topik dengan fokus dan cakupan (focus and scope) jurnal;
  • Kelengkapan struktur penulisan dan kepatuhan pada format yang ditentukan;
  • Hasil pemeriksaan similaritas/plagiarisme menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme (misalnya Turnitin atau iThenticate), dengan ambang batas kemiripan maksimal 20% (tidak termasuk kutipan dan daftar pustaka);
  • Kepatuhan terhadap etika publikasi (publication ethics), termasuk deklarasi tidak adanya duplikasi publikasi (redundant/duplicate publication).

Naskah yang tidak lolos desk review akan ditolak pada tahap ini (desk rejection) dengan alasan tertulis kepada penulis, biasanya dalam 1–2 minggu sejak pengajuan.

3.Penunjukan Mitra Bestari

Editor menunjuk minimal dua mitra bestari independen yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian naskah dan tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan penulis, baik afiliasi institusi, hubungan personal, maupun keterlibatan pada penelitian yang sama. Jurnal ini menerapkan sistem double-blind review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan sepanjang proses untuk menjaga objektivitas penilaian. Reviewer diberi waktu evaluasi maksimal 3–4 minggu sejak naskah diterima.

4.Evaluasi oleh Mitra Bestari

Reviewer menilai naskah berdasarkan kriteria akademik berikut:

  • Kebaruan dan orisinalitas topik (novelty);
  • Kontribusi terhadap bidang hukum Islam atau ekonomi syariah;
  • Ketepatan metodologi dan desain penelitian;
  • Kedalaman analisis data dan interpretasi hasil;
  • Kecukupan dan relevansi referensi (diutamakan sumber primer dan jurnal terindeks bereputasi lima tahun terakhir).

Berdasarkan hasil evaluasi, reviewer memberikan salah satu rekomendasi:

  • Diterima tanpa revisi (accept);
  • Diterima dengan revisi minor (minor revision);
  • Diterima dengan revisi mayor (major revision);
  • Ditolak (reject).

Jika terjadi perbedaan rekomendasi signifikan antar-reviewer (misalnya satu merekomendasikan diterima dan satu menolak), editor akan menunjuk reviewer ketiga sebagai penengah (adjudicator) sebelum keputusan editorial diambil.

5.Keputusan Editor

Editor mempertimbangkan seluruh komentar dan rekomendasi reviewer secara objektif untuk mengambil keputusan editorial awal. Keputusan editor bersifat final terhadap proses review, namun tetap dapat ditinjau melalui mekanisme banding (lihat poin 8).

6.Revisi oleh Penulis

Jika diperlukan revisi, penulis wajib:

  • Memperbaiki naskah sesuai masukan reviewer;
  • Menyertakan surat tanggapan (response letter) yang merinci poin demi poin bagaimana setiap masukan telah ditanggapi;
  • Mengirimkan revisi dalam batas waktu yang ditentukan, umumnya 2–4 minggu untuk revisi minor dan 4–6 minggu untuk revisi mayor.

Keterlambatan tanpa konfirmasi dapat mengakibatkan naskah dianggap ditarik (withdrawn).

7.Tinjauan Ulang (jika diperlukan)

Untuk revisi mayor, naskah hasil revisi dikirim kembali kepada reviewer awal (atau reviewer pengganti bila reviewer awal tidak tersedia) untuk dilakukan penilaian ulang terhadap kualitas dan kesesuaian revisi.

8.Keputusan Akhir dan Mekanisme Banding

Editor mengambil keputusan akhir berdasarkan hasil tinjauan dan kualitas revisi: diterima, diminta revisi tambahan, atau ditolak. Penulis yang keberatan atas keputusan penolakan dapat mengajukan banding tertulis kepada Ketua Editor (Editor-in-Chief) disertai argumentasi ilmiah, yang akan dievaluasi oleh editor senior yang tidak terlibat dalam keputusan awal.

9.Produksi dan Publikasi

Naskah yang diterima memasuki tahap produksi, mencakup:

  • Copyediting dan penyuntingan bahasa;
  • Layout dan tata letak sesuai templat jurnal;
  • Proofreading oleh penulis sebelum publikasi final;
  • Penetapan nomor DOI (Digital Object Identifier);
  • Publikasi dalam versi daring (dan/atau cetak) sesuai jadwal terbitan.

Ketentuan Tambahan

Kerahasiaan. Seluruh pihak yang terlibat (editor, reviewer, staf editorial) wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi sebelum publikasi.

Estimasi Waktu Keseluruhan. Rata-rata waktu dari submission hingga keputusan awal adalah 8–12 minggu, tidak termasuk waktu revisi oleh penulis.

Etika Publikasi. Jurnal ini mengikuti pedoman COPE mengenai penanganan dugaan pelanggaran etika (plagiarisme, fabrikasi data, authorship yang tidak sah), termasuk hak jurnal untuk melakukan retraksi (retraction) pascapublikasi bila ditemukan pelanggaran serius.